Di dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal P2MI bertanggungjawab kepada Ketua STIE Karya. Lembaga ini berperan sangat penting dalam rangka terjaminnya mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar, lulusan, sarana, prasarana pendukung lainnya.
P2MI mempunyai tugas pokok :
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu.;
- merencanakan pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dan sistem manajemen mutu kegiatan akademik;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, dan program studi dilingkungan STIE Karya;
- membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu;.
- memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu;.
- melaksanakan dan mengembangkan audit internal;
- melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Pimpinan STIE Karya; dan
- menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor).
Dalam pelaksanaan tugasnya, P2MI akan meng-audit kinerja masing-masing unit kerjasetiap akhir semester dan atau sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Instrumen untuk melakukan audit tersebut adalah :
- Manual Mutu dari unit kerja yang di-audit;
- Instruksi Kerja / SOP; dan
- Dokumen/ arsip yang dimiliki oleh unit kerja tersebut.
Manual mutu tersebut berisi antara lain sasaran mutu (target kerja) yang akan dicapai, serta rencana mutu (langkah yang dilakukan untuk mencapai sasaran mutu/target kerja tersebut). Dalam audit internal tersebut, kriteria penilaian kinerja suatu unit kerja adalah :
- Hasil capaian kinerja unit kerja dibandingkan terhadap sasaran mutu/target kerja yang direncanakan;
- Kepatuhan terhadap Instruksi Kerja / SOP; dan
- Kelengkapan dan kerapihan dokumentasi.
Dalam proses audit tersebut, jika ditemukan adanya penyimpangan atau tidak tercapainya sasaran mutu/target kerja, maka unit kerja yang bersangkutan diajak diskusi untuk mencari akar penyebabnya. Selanjutnya pihak P2MI juga mendiskusikan tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki kinerjanya serta kapan langkah tersebut akan dilaksanakan. Pada waktu yang sudah disepakati, P2MI melakukan verifikasi ke unit kerja yang bersangkutan untuk tindakan perbaikan. Semua temuan penyimpangan/ ketidaksesuaian dari hal yang seharusnya, serta tindakan perbaikan dan verifikasi hasil perbaikan tersebut dibuat dalam laporan tertulis yang ditandatangani bersama antara pihak P2MI dengan pihak yang diaudit. Seluruh hasil audit akan dibahas di dalam rapat manajemen yang dihadiri seluruh Pimpinan STIE Karya dan semua unit kerja.
Akreditasi Program Studi Dan Institusi
Akreditasi Program Studi
- Akuntansi (S1)
SK | 2363/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2018 |
Tahun SK | 2018 |
Peringkat | C |
Tanggal Kadaluarsa | 01 Agustus 2022 |
Status | Masih Berlaku |
- Manajemen (S1)
SK | 2126/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2018 |
Tahun SK | 2018 |
Peringkat | C |
Tanggal Kadaluarsa | 30 Mei 2022 |
Status | Masih Berlaku |
Intrumentasi Administrasi
- Administrasi Umum
- Keuangan
- Kelembagaan