Akademik

adminOK
  1. Kurikulum

Kurikulum STIE Karya adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan manajemen dan akuntansi. Kurikulum STIE Karya dirancang berdasarkan jenjang program Strata Satu (S1) yang memiliki kualifikasi menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan dalam bidang keahlian manajemen dan akuntansi sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang  ada di dalam kawasan keahliannya untuk kepentingan masyarakat; mampu bersikap dan berprilaku baik serta adaptif dalam berkarya di bidang manajemen dan akuntansi.

Kurikulum ini meliputi inti dan institusional. Kurikulum nampak dalam serangkaian matakuliah yang dikelompokkan ke dalam  : (1) mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan, (2) mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK) yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan manajemen dan akuntansi, (3) matakuliah keahlian berkarya (MKB) yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai, (4) matakuliah perilaku berkarya (MPB) yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian dan keterampilan yang dikuasai, (5) matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB)  yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

Karena cakupan ilmu dalam serangkaian mata kuliah itu bersifat luas/general maka perlu dikerucutkan dalam bidang keahlian/jalur minat/konsentrasi. Untuk itu, dalam prodi Manajemen didesain tiga konsentrasi yaitu Manajemen SDM, Manajemen Keuangan, dan Manajemen Operasional. Sedangkan konsentrasi untuk Prodi Akuntansi yaitu Perpajakan Lanjutan dan Akuntansi Keuangan Lanjutan II.

2. Program Beasiswa

Tujuan dari program Beasiswa PPA adalah Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa.

  • Status Calon Penerima Beasiswa :
  • Mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa di lingkungan Kemenristekdikti
  • Mahasiswa yang masih aktif dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
  • Mahasiswa yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
  • Persyaratan Khusus :
  • Program Sarjana/Diploma Empat paling rendah pada semester II dan paling tinggi pada semester VI
  • Program Diploma Tiga paling rendah pada semester II dan paling tinggi pada semester IV
  • Memilik Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  • Kuota dan Besaran Beasiswa :

Penerima Beasiswa PPA ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

  1. Kuota calon penerima pada setiap PTN dan LLDIKTI ditentukan oleh Ditjen Belmawa
  2. LLDIKTI mendistribusikan kuota kepada PTS di wilayahnya dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan PT
  3. Besarnya beasiswa tahun 2019 adalah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan
  4. Mekanisme Penyaluran :
  5. Dirjen Belmawa menetapkan kuota penerima beasiswaPPA di PTN dan LLDIKTI
  6. KPA Ditjen Belmawa menetapkan penerima dan besaran beasiswa PPA berdasar keputusan pemimpin PTN/LLDIKTI
  7. PPK Ditjen Belmawa  mencairkan beasiswa PPA dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penampungan Bank penyalur
  8. Bank penyalur melakukan transfer beasiswa PPA melalui rekening PTN/LLDIKTI yang resmi dan diketahui pemimpin PTN/LLDIKTI
  9. PTN dan LLDIKTI mentransfer dana beasiswa PPA ke rekening mahasiswa penerima
  • Pengelolaan Beasiswa
  • PTN /LLDIKTI mempunyai kewenangan untuk mengalihkan dana yang tidak tersalurkan penerima beasiswa PPA yang tidak aktif
  • PTN/LLDIKTI mempunyai kewenangan untuk mengganti penerima beasiswa PPA yang tidak aktif dengan ketentuan tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
  • PTN/LLDIKTI tidak boleh memotong dana beasiswa PPA untuk keperluan apapun;
  • PTN/LLDIKTI yang masih memiliki sisa dana beasiswa PPA yang tidak tersalurkan, maka wajib mengembalikan ke Kas Negara
  • Penetapan Beasiswa :

Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka PT dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi
    1. Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
    1. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional;
    1. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

3. Pendaftaran Mahasiswa Baru

                    Syarat pendaftaran administratif mahasiswa baru adalah sebagai berikut :

  1. Dinyatakan lulus/diterima menjadi mahasiswa;
  2. Menunjukkan foto copy ijazah SLTA yang telah disahkan oleh kakanwil Depdiknas setempat (rangkap dua);
  3. Foto copy KTP domisil ( surat keterangan dari RT/RW setempat bagi calon mahasiswa yang belum emiliki KTP);
  4.  Pas foto ukuran 3 X 4 Cm (6 lembar) dan ukuran 2 X 3 Cm (3 lembar);
  5. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
  6. Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran ulang;
  7. Menyerahkan tanda penyembayaran untuk tahun akademik yang berjalan; dan
  8. Menyerahkan surat pernyataan orang tua untuk menerima ketentuan /peraturan dan sanksi yang berlaku.

4. Pembiayaan

  1. Setelah mahasiswa melaksanakan registrasi ulang, maka KRS (Kartu Rencana Studi) dapat di proses. Selanjutnya, berdasarkan KRS tersebut maka dapat di hitung besarnya kewajiban keuangan mahasiswa;
  2. Setiap menjelang ujian tengah semester, bagian keuangan akan mengirimkan informasi tentang kewajiban keuangan mahasiswa agar dapat diketahui jumlah dan sisa kewajiban untuk tahap pembayaran selanjutnya;
  3. Jika pembayaran semeter yang berjalan terjadi kekurangan atau kelebihan maka di tambahkan ke atau kewajiban keuangan semester berikutnya;
  4. Penyelenggaraan pendidikan dibebankan setiap semester dengan beban pembayaran semester sebagai berikut :
  5. Mahasiswa reguler dibebankan pembayaran selama 8 semester aktif
  6. Mahasiswa lanjutan/pindahan dibebankan pembayaran secara paket setiap semester sesuai dengan distrbusi mata kuliah sampai program pendidikan selesai.

5.  Setiap mahasiswa yang akan mengikuti ujian semester atau ujian skripsi wajib melunasi semua kewajiban keuangan semester sebelumnya;

6.   Bagi mahasiswa yang telah habis masa studinya sesuai dengan ketentuan, maka tarif keuangan ditetapkan sesuai dengan tarif uang mata kuliah mahasiswa baru pada saat mahasiswa bersangkutan aktif kuliah kembali;

7. Pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dikembalikan kecuali atas persetujuan Ketua STIE Karya; dan

8.  Tahapan pembayaran uang kuliah setiap semester dapat dicicil sebanyak tiga tahap dengan perincian sebagai berikut :

  • Tahap pertama, dibayarkan pada saat pelaksanaan registrasi ulang berlangsung;
  • Tahap kedua, dibayarkan dua minggu sebelum pelaksanaan ujian tengah semester; dan
  • Tahap ketiga, dibayarkan dua minggu sebelum pelaksanaan ujian akhir semester.